Kenali apa itu Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan pahami hak-hak Anda untuk mendapatkan perlindungan, pemeriksaan medis, serta kompensasi yang layak.
Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan Jaminan sosial ketenagakerjaan, mendapatkan pemeriksaan medis berkala, mendapatkan Kompensasi dan rehabilitasi jika mengalami PAK.
Penyakit Akibat Kerja (PAK) adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. Meliputi pajanan Faktor Fisik (Bising, Radiasi), Kimia (Debu, Asbes, Gas), Biologi (Bakteri, virus), Postur tubuh, dan Psikososial.
Pantau secara real-time distribusi kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK) di seluruh provinsi di Indonesia.
Memuat Peta Interaktif...
Mengoptimalkan performa untuk perangkat Anda
Dirancang khusus untuk mempermudah pelaporan, pemantauan, dan penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja.
Simpan riwayat kesehatan, pajanan, dan diagnosis pekerja dalam satu platform yang aman dan terpusat.
Pantau status penanganan kasus, kompensasi, hingga rehabilitasi secara transparan dari dashboard Anda.
Informasi rekam medis dilindungi dengan enkripsi standar industri untuk menjaga privasi data pekerja.
Laporkan keluhan kesehatan, riwayat pajanan kerja, dan pantau proses bantuan advokasi Anda secara mandiri.
Dampingi pekerja dalam pelaporan kasus, kelola data anggota, dan koordinasikan langkah advokasi hak-hak K3 secara kolektif dan efisien.
Buat akun pekerja Anda dalam hitungan menit.
Masukkan riwayat pekerjaan & catatan medis.
Admin akan meninjau dan memverifikasi data Anda.
Pantau proses penyelesaian kasus hingga tuntas.